- Diposting oleh : Admin
- pada tanggal : Oktober 24, 2026
Melanjutkan seri kajian Kitab Alala tentang adab dan perjalanan menuntut ilmu
Setelah membahas pentingnya memilih lingkungan pergaulan yang baik serta keutamaan menambah ilmu setiap hari, kini kita memasuki bait ketujuh sampai kesembilan dalam Kitab Alala. Ketiga bait ini mengarahkan para pencari ilmu untuk memahami kedudukan ilmu fiqih, menjadikan ilmu sebagai petunjuk menuju kebaikan, dan menyertai ilmu dengan ketaqwaan serta sikap wara‘.
Pesan utamanya yaitu ilmu tidak cukup hanya dipelajari dan dihafalkan, tetapi harus menjadi petunjuk dalam menjalani kehidupan dan membentuk pribadi yang bertakwa.
Bait Ketujuh: Fikih sebagai Penuntun Menuju Kebaikan
تَفَقَّهْ فَإِنَّ الْفِقْهَ أَفْضَلُ قَائِدٍ * إِلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَأَعْدَلُ قَاصِدِ
“Pelajarilah ilmu fikih, karena fikih adalah sebaik-baik penuntun menuju kebaikan dan ketakwaan, serta penunjuk jalan yang paling lurus.”
Bait ini dibuka dengan kata تَفَقَّهْ (tafaqqah), yang berarti pelajarilah fikih atau dalamilah pemahaman terhadap ajaran agama. Kata tersebut mengandung dorongan agar seorang penuntut ilmu tidak berhenti pada pengetahuan yang dangkal, melainkan berusaha memahami tuntunan agama dengan benar.
Selanjutnya, ilmu fikih disebut sebagai أَفْضَلُ قَائِدٍ (sebaik-baik penuntun) menuju al-birr dan at-taqwā. Al-birr berarti kebajikan, sedangkan at-taqwā berarti kesadaran untuk menaati perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
Ilmu fiqih membantu seorang muslim memahami bagaimana menjalankan ibadah, membantu kita untuk dapat menentukan perkara yang wajib, sunnah, mubah, makruh dan terlarang, serta menempatkan tindakan sesuai dengan tuntunan syariat. Melalui ilmu Fiqih yang dipelajari dengan baik dan menyeluruh serta mendalam, seseorang dapat mengetahui bukan hanya apa yang hendak dikerjakan, tetapi juga bagaimana melaksanakannya secara benar.
Penjelasan ini sejalan dengan keterangan dalam kitab I‘ānah al-Ṭālibīn karya Syaikh ad-Dimyathi:
تَفَقَّهْ فَإِنَّ الْفِقْهَ أَفْضَلُ قَائِدٍ إِلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَأَعْدَلُ قَاصِدٍ
Keterangan tersebut menegaskan bahwa fiqih merupakan penuntun menuju kebaikan dan ketakwaan. Oleh sebab itu, mempelajari fikih bukan semata-mata mengumpulkan definisi, istilah, atau perbedaan pendapat ulama. Tujuan yang lebih mendasar dan urgen ialah membimbing perilaku agar selaras dengan ajaran agama.
Bagi santri, misalnya, mempelajari bab thaharah tidak cukup hanya dengan menghafal macam-macam air dan ketentuan bersuci. Pengetahuan tersebut perlu membimbingnya untuk menjaga kebersihan dan melaksanakan ibadah dengan benar. Demikian pula mempelajari bab shalat harus mendorong santri untuk menjaga shalat, memahami ketentuannya, dan memperbaiki pelaksanaannya. Dengan demikian, keberhasilan belajar fikih tidak hanya terlihat dari kemampuan menjawab soal, tetapi juga dari meningkatnya pemahaman dan ketaatan dalam kehidupan sehari-hari.
Bait Kedelapan: Ilmu sebagai Cahaya dan Benteng Kehidupan
هُوَ الْعِلْمُ الْهَادِي إِلَى سُنَنِ الْهُدَى * هُوَ الْحِصْنُ يُنْجِي مِنْ جَمِيعِ الشَّدَائِدِ
“Fiqih adalah ilmu yang menuntun menuju jalan-jalan petunjuk. Ia adalah benteng yang menyelamatkan dari berbagai kesulitan.”
Bait kedelapan melanjutkan penjelasan tentang keutamaan fikih. Jika pada bait sebelumnya fikih digambarkan sebagai penuntun menuju kebajikan dan ketakwaan, pada bait ini fikih digambarkan sebagai petunjuk sekaligus benteng bagi kehidupan.
Ungkapan الْعِلْمُ الْهَادِي إِلَى سُنَنِ الْهُدَى menunjukkan bahwa ilmu membimbing manusia menuju jalan yang benar. Ilmu membantu seseorang membedakan antara yang benar dan yang keliru, antara tindakan yang mendatangkan kemaslahatan dan tindakan yang berpotensi menimbulkan kerusakan.
Adapun ungkapan هُوَ الْحِصْنُ يُنْجِي مِنْ جَمِيعِ الشَّدَائِدِ menggambarkan ilmu sebagai benteng yang melindungi manusia dari berbagai macam bahaya dan kesulitan. Perumpamaan ini tidak berarti bahwa orang berilmu pasti terbebas dari ujian kehidupan. Seorang alim pun dapat menghadapi kesulitan, kehilangan, dan persoalan yang berat. Maksudnya, ilmu agama memberikan pedoman untuk menghadapi keadaan tersebut secara tepat. Bagaimana bersikap ketika mendapat nikmat, bersabar ketika menghadapi ujian, menyelesaikan perselisihan, menjaga hak orang lain, dan tetap berpegang pada ketentuan Allah.
Ilmu juga menjadi perlindungan dari kesalahan yang timbul akibat ketidaktahuan. Seseorang yang memahami ketentuan agama akan lebih mampu mempertimbangkan tindakannya sebelum melangkah. Ia tidak mudah mengikuti setiap keinginan, perkataan, atau kebiasaan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Dalam konteks pendidikan madrasah dan pesantren, bait ini mengingatkan bahwa belajar kitab bukan hanya untuk menghadapi ujian atau memenuhi tuntutan kurikulum. Ilmu yang dipelajari seharusnya menjadi bekal untuk mengambil keputusan, menjaga akhlak, dan menghadapi persoalan hidup dengan bimbingan agama.
Karena itu, santri perlu membiasakan diri menghubungkan pelajaran di kelas dengan praktik kehidupan. Ketika mempelajari hukum berbicara, misalnya, ia belajar menjaga lisan. Ketika mempelajari hak sesama muslim, ia belajar menghormati orang lain. Ketika mempelajari hukum muamalah, ia belajar bersikap jujur dan adil. Ilmu yang dipahami dan diamalkan dengan benar akan menjadi bekal yang berharga ketika seseorang menghadapi berbagai keadaan.
Bait Kesembilan: Seorang Ahli Fiqih yang Wara‘ Lebih Ditakuti Syetan daripada Seribu Ahli Ibadah
فَإِنَّ فَقِيهًا وَاحِدًا مُتَوَرِّعًا * أَشَدُّ عَلَى الشَّيْطَانِ مِنْ أَلْفِ عَابِدِ
“Sesungguhnya seorang ahli fikih yang bersikap wara‘ lebih berat bagi setan daripada seribu orang ahli ibadah.”
Bait kesembilan menjadi puncak pesan dari rangkaian bait sebelumnya. Setelah menjelaskan fikih sebagai penuntun dan ilmu sebagai benteng, bait ini menegaskan pentingnya menyertai ilmu dengan sikap wara‘. Wara‘ adalah sikap berhati-hati dalam menjaga diri dari perkara yang haram dan, dalam pengertian yang lebih luas, dari hal-hal yang dikhawatirkan dapat merusak agama dan kehormatan diri. Orang yang wara‘ tidak hanya bertanya apakah suatu tindakan menguntungkan baginya, tetapi juga mempertimbangkan apakah tindakan tersebut sesuai dengan tuntunan agama atau tidak.
Perhatikan bahwa bait ini tidak sekadar menyebut seorang faqih, yakni orang yang memahami ilmu agama saja, melainkan فَقِيهًا وَاحِدًا مُتَوَرِّعًا, seorang ahli fikih yang juga memiliki sikap wara‘.
Mengapa sifat tersebut ditekankan?
Penjelasannya dapat ditemukan dalam I‘ānah al-Ṭālibīn karya al-Bakri al-Dimyathi, yang mengutip bait tersebut, serta dalam Ḥāsyiyah Ibn ‘Ābidīn atau Radd al-Muḥtār karya Ibn ‘Ābidīn. Dalam Ḥāsyiyah Ibn ‘Ābidīn disebutkan:
وَقَيَّدَ الْفَقِيهَ بِالْمُتَوَرِّعِ إِشَارَةً إِلَى ثَمَرَةِ الْفِقْهِ الَّتِي هِيَ التَّقْوَى إِذْ بِدُونِهَا يَكُونُ دُونَ الْعَابِدِ الْجَاهِلِ حَيْثُ اسْتَوْلَى عَلَيْهِ الشَّيْطَانُ بِالْفِعْلِ
“Penyebutan ahli fikih dengan sifat wara‘ merupakan isyarat kepada buah ilmu fikih, yaitu ketakwaan. Sebab, tanpa ketakwaan itu, kedudukannya dapat lebih rendah daripada orang yang tekun beribadah tetapi tidak memiliki pengetahuan, ketika setan telah menguasainya dalam tindakan nyata.”
Keterangan ini memberikan penekanan penting bahwa sebenar-benarnya buah dari mempelajari ilmu fiqih adalah ketakwaan. Pengetahuan agama seharusnya membimbing seseorang untuk mengendalikan diri, meninggalkan larangan, dan berhati-hati dalam bertindak.
Orang yang mengetahui hukum agama, tetapi sengaja mengabaikannya demi kepentingan pribadi, belum mewujudkan tujuan ilmu secara utuh. Bahkan, pengetahuan yang tidak diamalkan dapat menjadi alasan yang semakin kuat untuk mengevaluasi dirinya. Hal ini semakin terlihat di muka khalayak umum pada tahun-tahun ini. Mulai dari adanya oknum kiyai yang melakukan tindakan asusila atau ada juga yang melakukan korupsi dan menghadirkan biduan dangdut dalam suatu acara keislaman.
Sebaliknya, seorang ahli fikih yang wara‘ berusaha menyelaraskan pengetahuan, niat, dan perbuatannya. Ia tidak mudah menggunakan ilmunya untuk membenarkan hawa nafsu. Ia juga tidak menjadikan pengetahuan sebagai alat untuk menyombongkan diri, merendahkan orang lain, atau mencari keuntungan dengan cara yang bertentangan dengan agama.
Lalu, mengapa ia disebut lebih berat bagi setan daripada seribu ahli ibadah?
Pesan perumpamaan tersebut bukan untuk merendahkan ibadah atau orang yang tekun beribadah. Ibadah tetap merupakan bagian pokok dari kehidupan seorang muslim. Akan tetapi, ilmu yang disertai wara‘ memberi seseorang kemampuan untuk mengenali tipu daya, memahami batasan syariat, dan menghindari kesalahan yang mungkin tidak disadari oleh orang yang beribadah tanpa pengetahuan yang memadai.
Seorang yang berilmu dan bertakwa tidak hanya menjaga dirinya, tetapi juga dapat membimbing orang lain agar memahami agama dengan benar. Karena itulah, perpaduan antara ilmu dan ketakwaan memiliki peran yang sangat penting.
Bagi santri, pelajaran ini mengajarkan bahwa keberhasilan tidak cukup diukur dari banyaknya kitab yang telah dibaca, tingginya nilai ujian, atau banyaknya hafalan. Semua itu perlu diiringi dengan kejujuran, kedisiplinan, kerendahan hati, serta kesungguhan dalam mengamalkan ilmu.
Penjelasan mengenai hubungan antara ilmu dan ketakwaan juga ditegaskan dalam Ḥāsyiyah Ibn ‘Ābidīn:
لِأَنَّ الْفِقْهَ الْمُثْمِرَ لِلتَّقْوَى وَالْوَرَعِ يُوصَلُ بِهِ إِلَى غَيْرِهِ مِنَ الْعُلُومِ النَّافِعَةِ وَالْمَنَازِلِ الْمُرْتَفِعَةِ
“Karena ilmu fikih yang membuahkan ketakwaan dan sikap wara‘ dapat mengantarkan seseorang kepada ilmu-ilmu bermanfaat lainnya dan kedudukan yang tinggi.”
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa ilmu yang benar-benar membuahkan ketakwaan dapat menjadi jalan menuju manfaat yang lebih luas. Ketika seseorang belajar dengan niat yang baik, memahami ilmunya, dan berusaha mengamalkannya, ia memiliki landasan yang kuat untuk melanjutkan pencarian ilmu dan meningkatkan kualitas dirinya.
Dalam rujukan yang sama, dikutip pula firman Allah Swt.:
وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ
“Bertakwalah kepada Allah, niscaya Allah mengajarkan kepadamu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 282).
Ayat tersebut berada dalam konteks pembahasan ketentuan muamalah dan pencatatan utang. Penggalan ayat ini mengingatkan pentingnya ketakwaan dalam kehidupan dan proses belajar. Namun, ayat ini tidak seharusnya dipahami sebagai jaminan bahwa seseorang yang bertakwa otomatis menguasai semua ilmu tanpa belajar. Ketakwaan tetap perlu disertai ikhtiar, pembelajaran, bimbingan guru, dan kesungguhan.
Syaikh Nashiruddin Al-Baidhawi pengarang tafsir al-Baidhawi, juga mengutip sabda Nabi Saw. dalam kitabnya yang bernama Tuhfatul Abror:
مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ، وَرَّثَهُ اللهُ عِلْمَ مَا لَمْ يَعْلَمْ
“Barangsiapa mengamalkan apa yang telah diketahuinya, maka Allah akan mewarisinya pengetahuan tentang apa yang belum diketahuinya.”
Ungkapan tersebut sejalan dengan pesan agar ilmu diwujudkan dalam tindakan. Ditambah lagi adanya bisyarah atau kabar gembira dari nabi, bahwa Allah Swt. akan mewariskan atau akan memberikan ilmu yang belum pernah diketahui atau didapat bagi seorang yang menjalankan dan mengamalkan apa yang telah ia pelajari.
Dengan demikian, proses belajar yang baik berlangsung dalam hubungan yang saling menguatkan: ilmu membimbing amal, amal menjadi bentuk tanggung jawab atas ilmu, dan keduanya mendorong seseorang untuk terus memperbaiki diri.
Ketiga bait ini memiliki hubungan yang erat dengan kehidupan santri. Bait ketujuh mengajarkan pentingnya mempelajari fiqih sebagai penuntun. Bait kedelapan menegaskan fungsi ilmu sebagai petunjuk dan perlindungan. Sementara itu, bait kesembilan mengingatkan bahwa ilmu perlu menghasilkan ketakwaan dan sikap wara‘.
Pembelajaran agama hendaknya tidak berhenti pada penguasaan materi, tetapi memberi ruang bagi peserta didik untuk berdiskusi, menghubungkan konsep dengan kehidupan, mempraktikkan nilai yang telah dipelajari, dan melakukan refleksi terhadap perilakunya. Dengan pendekatan seperti itu, kitab kuning tidak hanya menjadi bahan bacaan di kelas, tetapi juga menjadi sumber pembentukan karakter.
Bait ketujuh sampai kesembilan Kitab Alala memberikan pesan yang saling melengkapi. Ilmu fiqih menjadi penuntun menuju kebaikan dan ketakwaan. Ilmu juga berfungsi sebagai benteng yang membantu manusia menghadapi berbagai persoalan dengan petunjuk agama. Namun, keutamaan ilmu mencapai maknanya ketika pengetahuan tersebut membuahkan sikap wara‘ dan amal yang baik.
Karena itu, para santri perlu meluruskan kembali tujuan belajar. Jangan sampai ilmu hanya menjadi hafalan yang mudah dilupakan, atau pengetahuan yang digunakan untuk merasa lebih tinggi daripada orang lain. Ilmu seharusnya membuat seseorang semakin mengenal kewajibannya, semakin berhati-hati dalam bertindak, dan semakin rendah hati di hadapan Allah Swt.
Jika bait-bait sebelumnya mengajarkan bekal menuntut ilmu, pentingnya memilih lingkungan pergaulan, dan semangat menambah pengetahuan setiap hari, maka bait ketujuh sampai kesembilan menegaskan arah dari perjalanan tersebut: ilmu yang menuntun kepada kebaikan, diamalkan dengan ketakwaan, dan tercermin dalam akhlak. Sebab, tujuan akhir belajar bukan sekadar menjadi orang yang banyak mengetahui, melainkan menjadi pribadi yang lebih baik karena ilmu yang dimilikinya.
